Besaran Anggaran Kampanye Bergantung Kesepakatan Pasangan Calon
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Kepala Daerah diwajibkan melaporkan besaran anggaran biaya kampanye dan sumber anggaran usai pengundian nomor pasangan 24 September mendatang.
Komisioner KPU Bandar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye akan diserahkan satu hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon tepatnya 25 September 2020.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan
Dimana setiap pasangan calon wajib melaporkan dan menyerahkan nomor rekening dan jumlah saldo awal anggaran kampanye.
"Laporan awal hanya menyerahkan rekening dan saldo awal. Tentu dengan sumber dananya," ungkapnya Sabtu (5/9/2020).
"Untuk besaran dan batasan masimal anggaran Kampanye setiap calon akan disepakati oleh seluruh pasangan calon pada rapat pleno," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPUBerita Lainnya
-
Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi
Selasa, 05 Mei 2026 -
Respon Keluhan Warga, BBWS Percepat Perbaikan Irigasi Gantung di Rawajitu
Selasa, 05 Mei 2026 -
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026








