Besaran Anggaran Kampanye Bergantung Kesepakatan Pasangan Calon
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Kepala Daerah diwajibkan melaporkan besaran anggaran biaya kampanye dan sumber anggaran usai pengundian nomor pasangan 24 September mendatang.
Komisioner KPU Bandar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye akan diserahkan satu hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon tepatnya 25 September 2020.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan
Dimana setiap pasangan calon wajib melaporkan dan menyerahkan nomor rekening dan jumlah saldo awal anggaran kampanye.
"Laporan awal hanya menyerahkan rekening dan saldo awal. Tentu dengan sumber dananya," ungkapnya Sabtu (5/9/2020).
"Untuk besaran dan batasan masimal anggaran Kampanye setiap calon akan disepakati oleh seluruh pasangan calon pada rapat pleno," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPUBerita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Berhasil Evakuasi Jarum Pentol dari Saluran Napas Anak Lewat Tindakan Bronkoskopi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Selokan di Rajabasa Bandar Lampung
Selasa, 13 Januari 2026 -
Donald Harris Sihotang Terima Penghargaan Person of The Year dari Ephorus HKBP
Selasa, 13 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Catat Baru 30 Persen Dapur SPPG Kantongi SLHS
Selasa, 13 Januari 2026









