Besaran Anggaran Kampanye Bergantung Kesepakatan Pasangan Calon

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Kepala Daerah diwajibkan melaporkan besaran anggaran biaya kampanye dan sumber anggaran usai pengundian nomor pasangan 24 September mendatang.
Komisioner KPU Bandar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye akan diserahkan satu hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon tepatnya 25 September 2020.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan
Dimana setiap pasangan calon wajib melaporkan dan menyerahkan nomor rekening dan jumlah saldo awal anggaran kampanye.
"Laporan awal hanya menyerahkan rekening dan saldo awal. Tentu dengan sumber dananya," ungkapnya Sabtu (5/9/2020).
"Untuk besaran dan batasan masimal anggaran Kampanye setiap calon akan disepakati oleh seluruh pasangan calon pada rapat pleno," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPUBerita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025