Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Warga Saat Beraksi, Satu Tersangka Kabur
Tersangka AR (33), saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Way Kanan - AR (33), warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap warga saat beraksi, dan diserahkan ke Polsek Way Tuba Polres Way Kanan.
Kapolsek Way Tuba, IPTU Mahbud Junaidi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.
"Dimana modusnya pelaku yang berjumlah 2 orang mengambil 1 unit sepeda motor Supra X 125 yang sedang terparkir di pinggir jalan," kata IPTU Mahbud, Minggu (6/9/2020).
Saat pelaku melakukan aksinya dilihat oleh korban dan langsung meminta pertolongan warga sekitar dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara masyarakat dan pelaku.
"Pelaku AR berhasil ditangkap warga, namun rekan pelaku berhasil kabur melarikan diri," lanjutnya.
Baca juga : Polres Way Kanan Kembali Amankan DPO Pelaku Pencuri Besi Rel
Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat putih yang digunakan tersangka, sebilah senjata tajam telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Mengantuk di Jalan Tol Lampung, Ratusan Pengendara ‘Dicegat’ Buat Ngopi Gratis
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









