BPPRD Bandar Lampung Baru Pasang 102 Tapping Box
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung baru memasang 102 dari 200 tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir) pada wajib pajak di 2020.
Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemasangan pada tempat-tempat usaha yang dinilai harus dipasang tapping box.
"Tapi baru 102 alat yang dipasang. Maka ini kita harus kerja ekstra supaya bisa capai target 200 alat di akhir September ini," ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga : BPPRD Bandar Lampung Targetkan Pemasangan 200 Tapping Box Selesai Akhir September
Menurutnya, kendala di lapangan sendiri cukup banyak, seperti ada tempat usaha yang menolak dipasang tapping box, kemudian pemilik yang tidak bisa ditemui dan objek pajaknya sudah tutup dan sebagainya. Tapi rata-rata wajib pajak yang menolak bisa diatasi setelah diberi pemahaman.
Namun jika nantinya ada wajib pajak yang menolak dilakukan pemasangan, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga tiga kali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018.
"Jika surat teguran hingga tiga kali masih diabaikan, maka akan dilakukan pencabutan izin sementara. Kemudian apabila wajib pajak masih enggan dipasang tapping box, maka kita libatkan Dinas Perizinan kota setempat untuk mencabut izinnya secara permanen," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Herman HN Minta Satuan Linmas Tangkap Oknum Tim Sukses Calon Walikota Yang Bagi Bagi Uang!!!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








