DLH Akan Cek Gudang Bungkil Sawit PT SJAI yang Dikeluhkan Warga Karang Maritim Panjang
Gudang penimbunan bungkil sawit milik PT Sinar Jaya Agro Investama, di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akan melakukan pengecekan izin penimbunan bungkil sawit milik PT Sinar Jaya Agro Investama (SJAI) yang berada di kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pengecekan ini dilakukan agar mengetahui apakah gudang tersebut memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau tidak.
"Kalau memang ada laporan dari masyarakat seperti itu, ya kami akan lakukan pengecekan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah, Rabu (9/9/2020).
Baca juga : Warga Karang Maritim Panjang Keluhkan Debu Bungkil Sawit
Menurutnya, dalam gudang bungkil sawit harus ada penyaringan udara, sehingga debu tersebut tidak sampai ke pemukiman sekitar.
Terkait dengan izin lain, seperti izin pengangkutan di dermaga, hal ini adalah ranah dari Provinsi. "Nanti akan kita cek juga, terlebih keberadaan bungkil sawit ada di pesisir pantai,” lanjutnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani mengatakan, keberadaan bungkil sawit, jangan sampai merugikan warga sekitar. Terlebih permasalahan efek buruk yang ditimbulkan dari debu.
Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan tersebut dan Dinas terkait untuk membahas debu bungkil sawit tersebut.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan rekomendasi untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Sebelumnya warga kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan aktivitas gudang penimbunan bungkil sawit di sekitar kelurahan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Batik Tulis Khas Lampung, Dibangun Dari 0, Kini Semakin Sukses!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








