• Sabtu, 02 Agustus 2025

DLH Akan Cek Gudang Bungkil Sawit PT SJAI yang Dikeluhkan Warga Karang Maritim Panjang

Rabu, 09 September 2020 - 19.34 WIB
881

Gudang penimbunan bungkil sawit milik PT Sinar Jaya Agro Investama, di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akan melakukan pengecekan izin penimbunan bungkil sawit milik PT Sinar Jaya Agro Investama (SJAI) yang berada di kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pengecekan ini dilakukan agar mengetahui apakah gudang tersebut memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau tidak.

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat seperti itu, ya kami akan lakukan pengecekan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah, Rabu (9/9/2020).

Baca juga : Warga Karang Maritim Panjang Keluhkan Debu Bungkil Sawit

Menurutnya, dalam gudang bungkil sawit harus ada penyaringan udara, sehingga debu tersebut tidak sampai ke pemukiman sekitar.

Terkait dengan izin lain, seperti izin pengangkutan di dermaga, hal ini adalah ranah dari Provinsi. "Nanti akan kita cek juga, terlebih keberadaan bungkil sawit ada di pesisir pantai,” lanjutnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani mengatakan, keberadaan bungkil sawit, jangan sampai merugikan warga sekitar. Terlebih permasalahan efek buruk yang ditimbulkan dari debu.

Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan tersebut dan Dinas terkait untuk membahas debu bungkil sawit tersebut.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan rekomendasi untuk melakukan penutupan,” tegasnya.

Sebelumnya warga kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan aktivitas gudang penimbunan bungkil sawit di sekitar kelurahan tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Batik Tulis Khas Lampung, Dibangun Dari 0, Kini Semakin Sukses!