Verifikasi Ijazah Menantu Presiden, KPU Medan Sambangi SMA 9 Bandar Lampung
Komisioner KPU Medan Sumatera Utara Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Jefrizal, saat ditemui usai verifikasi Ijazah Calon di SMA Negeri 9 Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan Sumatera Utara mendatangi SMA Negeri 9 Bandar Lampung guna melakukan verifikasi keabsahan Ijazah milik bakal calon Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, Rabu (9/9/2020).
Bobby Afif Nation yang merupakan suami dari putri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kahiyang Ayu tersebut lulus dari SMA Negeri 9 Bandar Lampung pada tahun 2009.
Komisioner KPU Medan Devisi Hukum dan Pengawasan, Jefrizal mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen yang disampaikan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan sebagai syarat calon, yakni ijazah SMA atas nama Bobby Afif Nasution sebagai bakal calon walikota wakil Aulia Rahman.
"Ijazah SMAnya kami verifikasi dan klarifikasi di SMA negeri 9 Bandar Lampung. Jadi kita datang kesini untuk klarifikasi terkait kebenarannya seperti apa. Kapan sekolah dan selesainya kapan. Alhamdulillah semuanya lancar," ungkapnya.
Baca juga : Pilkada 2020, KPU, Bawaslu dan Forkopimda Satukan Regulasi Penerapan Protokol Kesehatan
Jefrizal menambahkan, untuk hasil, pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan, karena harus di pleno kan terlebih dahulu.
"Kemungkinan akan diumumkan setelah verifikasi yakni tanggal 12 September," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Wawancara Calon Wakil Bupati Positif Covid-19, 48 Wartawan di Lampung Dirapid Tes
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








