• Rabu, 16 Juli 2025

Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Negeri Semoung Tanggamus Diamankan Polisi

Senin, 14 September 2020 - 19.21 WIB
300

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan Apriansyah alias Sah (21) dan Supriyadi alias Yadi (31), tersangka pengeroyokan dan perampasan handphone di Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Dari kedua warga Pekon Gunuh Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung tersebut diamankan barang bukti satu unit handphone samsung J2 warna hitam milik korbannya Rahmat Hidayat (30) alamat Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka Apriansyah alias Sah ternyata resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2013 yang divonis 5 tahun. Kemudian ia juga pelaku Curanmor di belakang pasar Wonosobo sesuai laporan tanggal 17 Juni 2020.

Baca juga : Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Para Saksi Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di gubuk Talang Semangka atas laporan korban tanggal 9 September 2020, setelah korban dikeroyok serta dirampas handphone nya oleh kedua tersangka.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dan perampasan itu terjadi di Dusun Talang Semangka Blok III, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

"Atas penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (12/9/2020) malam," ungkap AKP Edi Qorinas, Senin (14/9/2020).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka Apriansyah juga dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tangkap Pelaku Jambret, Tiga Petani dan Buruh Dapat Penghargaan dari Polres Tanggamus