• Minggu, 28 April 2024

Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Para Saksi Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen

Senin, 14 September 2020 - 18.20 WIB
168

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Maya Metissa, Kadiskes Lampura, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/9/2020).

Sidang yang berlangsung secara online ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Kasus Korupsi, Kadiskes Lampura Perintahkan Bendahara Potong 10 Persen Anggaran Tiap Puskesmas

Adapun 12 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar lebih, yakni Pandita Juanda, Noven, Pebri Eriska, Enny Pradifta, Rusmiyati, Firmansyah, Wawan Indira Gani, Uly Rahayu, Aryani, Melita Sari, Noya dan Apria Doni.

Dalam persidangan tersebut, 12 orang saksi yang merupakan dari Bendahara Puskesmas di Lampura itu, mengaku kompak bahwa ada pemotongan dana BOK di setiap Puskesmas.

"Pemotongannya 10 persen," jawab kompak para saksi, saat ditanya majelis hakim.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Tersangka untuk Kasus BOK Rp32 Miliar

Dikatakan para saksi, bahwa pemotongan itu terjadi dari tahun 2017 hingga 2018, pada setiap pencairan dana.

"Itu (Pemotongan) dilakukan Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran di Dinkes Lampura. Dilakukan setiap tahap pencairan," ucap para saksi kompak.

Para saksi pun mengatakan bahwa setelah anggaran masing-masing puskesmas cair secara tunai dan telah dipotong sebesar 10 persen, dari keseluruhan anggaran di luar biaya honor, juga biaya yang harus dibayarkan ke para pihak ketiga.

"Lalu sisanya pun kami dapat secara tunai," ucap para saksi. (*)


Video KUPAS TV : Tangkap Pelaku Jambret, Tiga Petani dan Buruh Dapat Penghargaan dari Polres Tanggamus