KPU Bandar Lampung Yakin Sudah Jalani Tahap Verifikasi Sesuai Prosedur

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung yakin kalau sudah menjalani tahap verifikasi faktual sesuai prosedur.
Hal itu diyakini KPU terkait laporan bakal Calon perseorangan, Ike Edwin ke Bawaslu, berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Pasal 36 terkait verifikasi faktual dengan sistem Sensus dan pasal 44 terkait verifikasi faktual dukungan perbaikan.
Baca juga : Lagi, Ike Edwin Laporkan KPU Bandar Lampung ke Bawaslu
Komisioner KPU kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengungkapkan, ada yang salah dari pemahaman pelapor (Ike Edwin). Menurutnya verifikasi faktual tahap kedua atau perbaikan dukungan tidak melalui metode mendatangi pendukung.
"Verifikasi faktual dukungan perbaikan dilakukan dengan 2 cara, yakni mengumpulkan pendukung oleh tim penghubung dan pendukung langsung hadir ke sekretariat PPS, karena masa verifikasi hanya 7 hari, bukan 14 hari seperti pada tahap pertama," ungkapnya, Minggu (20/9/2020).
Baca juga : Dang Ike: Kita Akan Laporkan ke Polda Lampung, Kalau Bisa Sampai Ketua KPU dan Bawaslu Diganti
Terkait sosialisasi, Fery sudah sampaikan kepada Tim penghubung dan bakal pasangan calon saat serah terima berkas verifikasi. Selanjutnya PPK dan PPS berkoordinasi serta sosialisasi dengan tim penghubung pada hari pertama masa verifikasi faktual perbaikan.
"Sosialisasi itu efektif. Berdasarkan dokumentasi yang kami miliki, penyelenggara dan pendukung yang hadir tampak telah mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak," lanjutnya.
"Penyelenggara juga melakukan cek suhu tubuh. PPS membawa thermo gun pada setiap pelaksanaan verifikasi faktual. Jadi kita sudah sesuai prosedur dan PKPU," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Maju di Pilkada Bandar Lampung, Dedi Amrullah Pulang Kampung, Minta Doa Restu Sanak Saudara
Berita Lainnya
-
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Distribusikan 170 Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Lumpuh Layu
Kamis, 03 Juli 2025