Tak Digubris , Besok Bawaslu dan Satpol PP Copot Paksa APK Paslon
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Surat edaran dan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang tak digubris oleh pasangan calon.
Akibatnya, besok Jumat (25/09/2020) Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Bandar Lampung akan mencopot secara paksa APK atau banner pasangan calon yang masih bertebaran di sekitaran jalan protokol kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Hari Kedua Masa Tenang, Banner Kampanye Paslon di Bandar Lampung Masih Bertebaran
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan kepala badan (kanan) Satpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi untuk melakukan pencopotan atau penurunan paksa terhadap banner-banner bakal calon.
"Tadi sudah koordinasi dengan Kaban Pol PP, besok akan dilakukan penertiban. Dan sebagai sanksinya kita lakukan penurunan secara paksa dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kita sudah mengirimkan surat ke Pol PP nya," ungkapnya Kamis (24/09/2020). (*)
Video KUPAS TV : SWISS-BELHOTEL LAMPUNG SEDIAKAN PAKET MEMANCING DI HOTEL, UMPAN DAN PANCING SUDAH SIAP!
Berita Lainnya
-
Pengalaman Berharga Atika Mahasiswi Unila dalam PMM Merdeka di Universitas Jember
Kamis, 02 Mei 2024 -
Mahasiswa Teknik Geodesi Unila Affandi Eksplorasi Budaya dan Akademik melalui PMM di ITB
Kamis, 02 Mei 2024 -
Warek BUK Unila Tinjau Pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dukung Pendidikan pada Peringatan Hardiknas, PLN UID Lampung Teken MoU dengan SMK BLK
Kamis, 02 Mei 2024