Tak Digubris , Besok Bawaslu dan Satpol PP Copot Paksa APK Paslon
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto:SUlaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Surat edaran dan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang tak digubris oleh pasangan calon.
Akibatnya, besok Jumat (25/09/2020) Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Bandar Lampung akan mencopot secara paksa APK atau banner pasangan calon yang masih bertebaran di sekitaran jalan protokol kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Hari Kedua Masa Tenang, Banner Kampanye Paslon di Bandar Lampung Masih Bertebaran
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan kepala badan (kanan) Satpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi untuk melakukan pencopotan atau penurunan paksa terhadap banner-banner bakal calon.
"Tadi sudah koordinasi dengan Kaban Pol PP, besok akan dilakukan penertiban. Dan sebagai sanksinya kita lakukan penurunan secara paksa dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kita sudah mengirimkan surat ke Pol PP nya," ungkapnya Kamis (24/09/2020). (*)
Video KUPAS TV : SWISS-BELHOTEL LAMPUNG SEDIAKAN PAKET MEMANCING DI HOTEL, UMPAN DAN PANCING SUDAH SIAP!
Berita Lainnya
-
Terseret Kasus Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Jadi Tersangka
Selasa, 28 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Minta Penegakan Hukum Diperkuat Berantas Rokok Ilegal di Lampung
Senin, 27 Oktober 2025









