• Selasa, 30 April 2024

Pemprov Lampung Siapkan Perda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 27 September 2020 - 15.35 WIB
118

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19, yang berisi poin-poin mempertegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemprov Lampung juga sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020, namun hanya menerapkan sanksi sosial seperti bernyanyi, Push-Up, hingga membersihkan lingkungan sekitar bagi pelanggar.

"Ada arahan dari Pemerintah Pusat yaitu Kemendagri, untuk meningkatkan pengaturan adaptasi kebiasaan baru dengan Perda. Nah kita akan buat Perda ini demi menekan pertambahan Covid-19 di Lampung," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, saat dimintai keterangan, Minggu (27/9/2020).

Baca juga : Satu Orang Reaktif Covid-19, Kantor Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Ditutup Sementara

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo Tik) Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra mengatakan, jika Perda tersebut sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, diharapkan segera dibahas dengan cepat.

"Rapat Perda kemarin sudah kita bahas dengan seluruh instansi terkait seperti pendidikan, pariwisata, Pol PP dan sebagainya," ujarnya.

Perda tersebut mengatur setiap kegiatan. Seperti, dunia pendidikan, pariwisata, hingga transportasi. Serta membahas terkait sanksi yang akan diberikan.

"Selain sanksi administrasi juga akan ada sanksi denda berupa uang," lanjut Chrisna.

Sanksi bagi perseorangan seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan cara memberikan fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal sebesar Rp100 ribu.

Selain itu juga ada daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas berwenang untuk ditempatkan di fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, untuk penyelenggara tempat kegiatan seperti olahraga, pariwisata, hingga usaha transportasi akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif maksimal Rp500 ribu, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda mengungkapkan, jika Perda adaptasi kebiasaan baru, sudah diterima pada Jumat siang. Selanjutnya akan segera dibicarakan dan diproses lebih-lanjut.

"Jumat siang kemarin baru dikirim dari eksekutif dan selanjutnya dibicarakan di tingkat pimpinan dewan. Supaya segera diproses dan siap diterapkan," terang Tina. (*)


Video KUPAS TV : Lampung Pekanbaru Akan Terhubung Tol di Tahun 2023

Editor :