Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Akademisi Berharap Pilkada Bisa Ditunda
Akademisi Fisip Unila dan Pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan terjadi adanya klaster baru Covid-19 di Pilkada 2020 sangatlah mungkin. Hal ini diperkuat dengan adanya calon Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Di Lampung Tengah misalnya, salah satu calon Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto positif Covid-19 setelah berpergian ke luar daerah. Bahkan hasil tracing ditemukan beberapa orang dinyatakan positif Covid-19.
Akademisi Universitas Lampung dan juga Pengamat Politik, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya menilai bahwa adanya klaster Covid-19 di Pilkada sangat memungkinkan.
"Ya mungkinlah, makanya Pilkada sebaiknya ditunda saja," ungkapnya, Selasa (29/9/2020).
Baca juga : Bawaslu dan Forkopimda Bandar Lampung Bentuk Pokja Covid-19 Pilkada 2020
Namun karena pemerintah sudah menetapkan bahwa Pilkada tetap dilanjutkan pada 9 Desember mendatang. Maka dibutuhkan ketegasan dari penyelenggara dan aparat berwajib dalam hal ini kepolisian untuk memberikan tindakan tegas kepada orang yang melanggar protokol kesehatan.
"Kemudian Kampanye terbuka dibatasi, dilakukan secara online saja," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan Dedi Hermawan, Akademisi Unila ini mengatakan, pihaknya masih berharap pemerintah mau menerima usulan masyarakat untuk menunda Pilkada 2020, guna menyelamatkan manusia dari wabah Covid-19.
"Seluruh kegiatan yang potensial menyebabkan penyebaran virus korona harus ditiadakan atau disiasati dengan metode yang aman, misalnya berbasis IT," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sudah Masuk Masa Tenang, Banner Calon Walikota Bandar Lampung Masih Bertebaran!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








