Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Larangan Kampanye 'Door to Door'

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menegaskan bahwa tidak larangan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk melakukan metode kampanye Door to Door atau dari rumah ke rumah.
Meskipun pemerintah dalam hal ini Walikota Bandar Lampung, Herman HN yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 menghimbau kepada pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye Door to Door.
Baca juga : Debat Kandidat Calon Walikota Bandar Lampung Dibagi Tiga Tahap
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi menerangkan, metode kampanye yang diperbolehkan ada payung hukumnya yang bersifat umum diatur dalam PKPU 11 tahun dalam terkait kampanye.
Tetapi payung hukum yang lex specialis kampanye di tengah pandemi itu diatur dalam PKPU 13 tahun 2020, dimana yang tidak diperbolehkan yakni rapat umum.
Selain itu ada kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan yang dibatasi hanya jumlah peserta dan tempat.
"Untuk tatap muka bisa dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung. Nah terkait kampanye Door to Door itu interpretasi nya (maknanya) adalah penyebaran bahan kampanye. Jadi sah-sah saja karena secara regulasi ada penyebaran bahan kampanye," ungkapnya, Rabu (30/9/2020).
Baca juga : Bawaslu dan Forkopimda Bandar Lampung Bentuk Pokja Covid-19 Pilkada 2020
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye dasar pengawasan Bawaslu adalah STTP dan PKPU. Dimana PKPU 13 tahun 2020 pasal 58 tercantum adanya metode kampanye di tengah pandemi, yakni pertemuan tertutup dan dialogis.
"Nah kalau kampanye Door to Door masih masuk dalam kampanye di ruangan tertutup dan berdialog dengan masyarakat tidak bermasalah. Terpenting adanya STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kabupaten Way Kanan Deklarasi Pilkada Damai dan Bebas Covid 19
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025