Pengamat: Keberpihakan ASN Jadi Persoalan Krusial di Pilwakot Bandar Lampung

Pengamat Politik yang juga akademisi Universitas Lampung, Hertanto. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu persoalan krusial (gawat atau genting) yang harus dihadapi penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti di Bandar Lampung misalnya, Pengamat Politik yang juga akademisi Universitas Lampung, Hertanto menilai, pemilihan walikota dan wakil walikota di Bandar Lampung termasuk yang paling krusial terkait keberpihakan ASN.
Dimana, berdasarkan hasil kajian dari beberapa pihak, sebuah fenomena umum di sebuah Pilkada apabila ada Petahana selalu ada persoalan keberpihakan, dimana yang selalu menjadi persoalan adalah netralitas ASN.
"Nantinya secara umum dari hasil kajian beberapa pihak, setiap Pilkada akan berujung sengketa hasil apabila semua pihak tidak berusaha menindak hal tersebut, baik Paslon dan tim sukses maupun Parpol pendukung," ungkapnya, Rabu (30/9/2020).
Baca juga : Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Tegaskan Tak Ada Larangan Kampanye 'Door to Door'
Ketua Kaprodi Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu juga menilai, faktor keberpihakan ini akan menjadi tugas yang berat bagi penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota dimana ada petahana yang ikut serta.
Seperti di Bandar Lampung sejak awal pencalonan, sudah ada beberapa hal yang kemudian menjadi persoalan sengketa.
"Saya kira pemerintah harus mengerti hal ini. Ini tugas semua, bukan hanya KPU Bawaslu. Pemerintah wajib terlibat sebagai penanggung jawab sebagai sukses tidaknya Pilkada," ujarnya.
Selain itu, Hertanto juga berharap pasangan calon mampu membuat Inovasi dalam strategi Kampanye di tengah kondisi Covid-19 ini.
Baca juga : Debat Kandidat Calon Walikota Bandar Lampung Dibagi Tiga Tahap
Dirinya mengungkapkan, metode kampanye yang efisien dan paling banyak diakses oleh kelompok millennial adalah media sosial. Dengan begitu kemungkinan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 bisa di minimalisir.
Kemudian pasangan calon bisa memberikan pendidikan politik melalui konten-konten positif yang mendidik secara politik maupun secara Integritas.
"Dengan begitu Protokol kesehatan terjamin dan tingkat pelanggaran kecil, selama itu tidak buzzer. Saya yakin itu akan lebih terjamin. Intinya lebih memanfaatkan media sosial dan itu lebih murah kok," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025