• Sabtu, 20 April 2024

Tim Advokasi Hipni-Melin Akan Siapkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Rabu, 30 September 2020 - 19.13 WIB
111

Tim advokasi Hipni-Melin setelah mengikuti musyawarah terbuka bersama KPU Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) gelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel 2020, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, musyawarah tertutup antara pihak Bapaslon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel pada, Selasa (29/9/2020) kemarin, belum mendapatkan titik terang.

Baca juga : Belum Menemui Titik Terang, Himel dan KPU Lamsel Akan Adakan Musyawarah Terbuka

Musyawarah terbuka antara Bakal Calon Bupati Hipni selaku pemohon dan KPU setempat selaku termohon dimulai pukul 13.00 WIB, membahas gugatan sengketa Pilkada Lamsel.

Usai berlangsungnya musyawarah terbuka, Ketua Tim Advokasi Himel, Amri Sohar menjelaskan, hari pertama digelarnya musyawarah terbuka, pihaknya membacakan seluruh permohonan yang ditujukan kepada termohon KPU Lamsel.

Baca juga : Bawaslu Lamsel Akan Kaji Pengajuan Sengketa Hipni-Melin

Amri Sohar mengungkapkan, pada Kamis (01/10/2020), Bawaslu Lamsel akan melakukan pemeriksaan barang bukti dan mendengarkan saksi yang telah disiapkan.

"Besok pemeriksaan bukti surat. Kita juga sudah mengajukan saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat permohonan kita," terang Amri.

Sementara Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum, Mislamudin menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan juga untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta guna memperkuat keputusan yang dilakukan KPU Lamsel, dengan menetapkan Bapaslon Himel Tidak Memenuhi Syarat. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota