Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP Diberhentikan Sementara

Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Sipil Negara (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nirwan Yustian dan Edi Efendi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga: Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang Terjaring OTT Terancam Dipecat
"Sudah ketentuan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Kamis (1/10/2020).
Pemberhentian sementara dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adi melanjutkan, meskipun diberhentikan sementara dari jabatannya. Kedua ASN tersebut tetap menerima hak nya berupa gaji namun hanya dibayangkan 50 persen.
"Namun pelaksanaannya menunggu surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya. (*)
Video KUPAS TV : SELURUH AREA KANTOR PEMKOT BANDAR LAMPUNG DISEMPROT DISINFEKTAN
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025