• Minggu, 19 Mei 2024

Polres Lamsel Amankan 12 Pelaku Penyalahguna Narkoba Dalam 2 Bulan, Satu Diantaranya PNS

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17.40 WIB
441

Polres Lampung Selatan saat mengelar konferensi pers, Selasa (6/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ungkap 6 kasus Narkoba serta mengamankan 12 orang tersangka dalam dua bulan, yaitu periode Agustus hingga September 2020.

Dari 12 orang tersangka, 9 orang Laki-laki dan 3 orang perempuan. Satu diantaranya merupakan seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni, daun Ganja kering sebanyak 195 Kg,  Sabu 14,31 Kg, pil ekstasi 4.387 butir dan 300 butir Erimin-5 dari 3 tersangka.

Baca juga : Tiga Pelaku Penyalahguna Sabu Asal Palembang Diamankan KSKP Bakauheni

Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, 5 kasus berhasil diungkap di areal Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni, dan 1 kasus di Dusun Sukarame, Desa Handuyang, Kecamatan Natar, Lamsel, yang merupakan seorang PNS Pemkab Lampung Tengah.

"Kemudian 6,12 gram sabu didapat dari seorang PNS, dan terakhir 2 tersangka Ganja," kata Zaky, Selasa (6/10/2020).

Zaky menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku masih sama seperti modus-modus sebelumnya, yakni menggunakan jasa pengiriman barang maupun dibawa sendiri menggunakan kendaraan umum.

"Barang Narkoba jenis ganja dikemas dengan menggunakan kardus lalu dikirim dengan menggunakan Truk jasa expedisi angkutan bercampur dengan paket barang barang dengan tujuan pulau jawa yaitu jawa barat dan malang jawa timur," lanjutnya.

Lalu, Narkoba jenis sabu 10 Kg dibawa oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan bus Medan Jaya No.Pol. BK. 7171 LD yang dikemas dalam koper merk Pollo warna biru.

"Dibawa dari Medan, Sumatera Utara akan dibawa ke Jakarta, lalu diIakukan pengembangan ke Jakarta dan berhasil dapat melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang yang akan mengambil atau sebagai pemilik barang tersebut," terangnya.

Sementara 4 Kg sabu, ekstasi 4.387 butir dan Psikotropika berupa erimin-5 sebanyak 300 butir, dikirim dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Tasikmalaya, Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Truk expedisi JNE merk Hino warna hijau No.Pol. B. 9051 PXS.

"Dikemas dengan peti kayu yang berisikan Brankas besi warna kombinasi hitam putih dan di dalam brankas ditemukan sabu dan ekstasi, diIakukan pengembangan ke Tasikmalaya dan di Iakukan penangkapan terhadap pemilik barang tersebut dan dapat berhasil melakukan penyitaan barang bukti," Jelasnya.

Dengan berhasil diungkapnya kasus Narkoba di pelabuhan Bakauheni, Zaky mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengetatan di areal pelabuhan.

"Kami akan terus memperketat penjagaan di SI Bakauheni Lamsel,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat(2), 112 ayat(2)jo Pasal 114(2) Pasal 115(2) jo Pasal 132(1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga