Inspektorat Bandar Lampung Akan Panggil ASN Tak Netral di Pilkada
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M Umar saat ditemui Ballroom Golden Tulip, Selasa (20/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Inspektorat Bandar Lampung akan segera memanggil kepala Bappeda kota Bandar Lampung dan juga Lurah Kemilingpermai yang diduga tak netral atau mendukung salah satu Paslon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Kepala Inspektorat kota Bandar Lampung, M Umar mengatakan, setiap laporan itu pasti akan diperiksa oleh Bawaslu, masalah terbukti atau tidaknya nanti Bawaslu yang mengkonfirmasi.
Baca Juga: Walikota Janji Tak Tebang Pilih Hukuman ASN Tidak Netral
"Nantinya pasti kita akan memanggil juga para ASN tersebut, dua-duanya akan kita minta keterangan," ungkapnya usai menghadiri rapat koordinasi terkaita netralitas ASN bersama Bawaslu Lampung di ballroom Golden Tulip, Selasa (20/10/2020).
M. Umar juga menerangkan terkait sanksi, pihaknya akan melihat terlebih dahulu tingkat pelanggarannya seperti apa. Karena hal ini sudah diatur dalam surat keputusan bersama, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangi oleh lima lembaga negara, yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam surat keputusan bersama itu mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran, ada 16 jenis pelanggaran dan diSKBtersebut sanksinya juga sudah jelas. Jadi kita tinggal melihat pelanggaran apa yang telah dilakukan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Pekon Balak Suoh Rusak Parah, Mobil Yang Melintas Harus Diderek
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemudik Bisa Pantau Jalur Mudik di Lampung dari HP, Ini Caranya
Jumat, 13 Maret 2026 -
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026



