• Sabtu, 20 April 2024

Penyalahguna Narkoba Warga Sukadana Dibekuk Polisi, Barang Bukti Ekstasi dan Sabu

Selasa, 20 Oktober 2020 - 17.08 WIB
453

Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur saat menginterogasi pelaku (AA), Selasa (20/10/200). Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - AA (28) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur dibekuk jajaran Reserse Narkoba, di kediamannya, berikut barang bukti beberapa butir pil ekstasi dan sabu, Selasa (20/10/200) dini hari.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Denis menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi yang didapat oleh aparat Polisi.

"Saat dilakukan penggerebekan, kita temukan 7 butir pil ekstasi warna biru dan satu plastik kecil berisi sabu," kata AKP Denis.

Baca juga : Tertangkap Tangan Curi Handphone , Sayuti Warga Palas Lamsel Diamankan Polisi

Dari penangkapan tersebut, Polisi akan terus melakukan pengembangan. Hasil dari interogasi AA akan dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

"Kami akan lakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi untuk pesta narkoba atau transaksi barang haram itu," jelas AKP Denis. (*)


Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka