Bawaslu Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK di Pohon
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang terpasang di pohon dan tiang listrik atau telepon.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Panwascam dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Instruksi ini melalui WhatsApp, tapi sebelumnya dari tanggal 19 Oktober ada beberapa kecamatan yang sudah turun langsung bersama Satpol PP untuk penertiban," ungkap Candrawansah, Rabu (21/10/2020).
Baca juga : Dua Kasus Netralitas ASN Diregistrasi Pelanggaran Pidana
Candra juga mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon, dalam pemasangan APK harus memperhatikan estetika dan patuh terhadap aturan pemasangan APK.
KPU sudah memberikan bahan kampanye dan APK, tetapi dalam pemasangan juga tetap diperhatikan, agar jangan memasang di tempat ibadah, kantor pemerintah, jalan protokol, tiang listrik.
"Atau pun di perempatan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara," lanjutnya.
Sanksi paling tegas adalah penurunan. Kalaupun ada sanksi administrasi, pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada calon. Kalau tidak diindahkan kita ke Satpol PP untuk penurunan secara paksa.
"Kalau ini langsung kita tertibkan saja karena sudah pasti melanggar, sudah pasti melanggar Peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka
Berita Lainnya
-
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026








