• Jumat, 29 Maret 2024

Khamami Ajukan PK Karena Merasa Putusan Vonis 8 Tahun Tidak Adil

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18.11 WIB
171

Kuasa hukum Khamami, Firdaus Pranata Barus (baju biru) dan Konsultan Hukum sekaligus ahli pidana hukum, Eddy Rifai (baju kuning), saat memberikan keterangan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Mesuji, Khamami, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

PK tersebut diajukan atas vonis 8 tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 5 September 2019 lalu.

Pasalnya, Khamami tetap berkeyakinan tidak merasa bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut, dan vonis penjara 8 tahun tersebut sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Khamami, Firdaus Pranata Barus dan rekannya Masyhuri Abdullah serta didampingi Konsultan Hukum sekaligus ahli pidana hukum, Eddy Rifai, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga : Ini Bukti Baru yang Diajukan Mantan Bupati Mesuji Khamami di Sidang PK

Menurut Firdaus, kliennya memandang bahwa hukuman yang dijatuhi kepada Khamami sangatlah tidak adil, sebab bukti-bukti di persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan uang dari Bidang Sumber Daya Dinas PUPR Mesuji.

Ditegaskan Firdaus, semua itu dilakukan atas inisiatif terpidana WS (mantan sekretaris Dinas PUPR Mesuji.

"Klien saya tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut," jelas Firdaus.

Tak hanya Khamami, Taufik Hidayat (mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji) yang tak lain adalah adik Khamami, juga mengajukan PK.

Sama halnya dengan Khamami, kata Firdaus, Taufik Hidayat juga memandang vonis Pengadilan selama 6 tahun penjara sangatlah tidak adil jika dilihat dari bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Apalagi, sambung Firdaus, WS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, divonis lebih rendah yaitu hanya lima tahun penjara. 

"Padahal dalam fakta persidangan  bukti-bukti mengungkapkan bahwa WS merupakan aktor intelektual, karena dari WS lah bermula adanya daftar pemenang proyek yang kemudian oleh WS diteruskan kepada Panitia Pengadaan/Pokja ULP untuk menentukan pemenang proyek. Kemudian WS lah yang secara aktif meminta dan menerima uang fee proyek dari pengusaha yang memenangkan proyek," beber Firdaus. 

Sementara itu, menurut ahli hukum Pidana, Dr. Eddy Rifai, pada pengajuan PK ini poin paling utama pada intinya adalah Khamami dipidana berdasarkan keterangan WS, dan WS ini adalah satu-satunya saksi.

Selain daripada saksi, kuasa hukum Khamami juga keberatan atas pasal yang diterapkan.

"Ini merupakan sebuah kesalahan yang dimaksud adalah penerapan pasal-pasal. Seharusnya kalau penyuap ditetapkan dengan Pasal 5 ayat 1, maka penerima suap ditetapkan dengan pasal pasangan pasal 5 ayat 2 bukan Pasal 12 huruf a,” jelas Eddy. (*)


Video KUPAS TV : Drainase Masjid Al Furqon Jadi “Air Terjun Dadakan” Pemkot Bandar Lampung Langsung Turun Tangan

Berita Lainnya

-->