• Jumat, 29 Maret 2024

Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Pencurian HP di Tanggamus, Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17.57 WIB
195

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Royani alias Icun (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, dalam kasus pencurian handphone (HP), sekaligus penadah bernama Wilyan Fernando (25).

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Royani beralamat di Pekon Kejayaan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, yang merupakan Napi Asimilasi dalam perkara Curanmor.

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Panjang

Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka dan penadah ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 atasnama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (22/10/2020).

Tersangka Wilyan mengaku membeli HP seharga Rp400 ribu sekitar sebulan lalu, karena percaya sebab kedua tersangka memang berteman.

"Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian HP Oppo A5S warna biru silver senilai Rp1,5 juta," jelasnya.

Baca juga : Gerebek 4 Pemakai Sabu di Pringsewu, Polisi Temukan Senjata Revolver Mainan dan Kunci T

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih-lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Harga Singkong Anjlok, Ratusan Petani di Lampung Utara Unjuk Rasa

Berita Lainnya

-->