• Selasa, 23 April 2024

Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 1.724 APK Melanggar

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20.47 WIB
115

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga Selasa (27/10/2020) ini, Bawaslu Bandar Lampung sudah menertibkan 1.724 Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai zona dan tempat yang dilarang, milik tiga pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Bandar Lampung, yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebanyak 1.724 APK itu dengan rincian, Paslon nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman sekitar 812 APK, pasangan calon nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK dan pasangan calon nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 455 APK.

Baca juga : Evaluasi LADK, KPU Minta Paslon Perhatikan Administrasi Laporan

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, APK sudah ditertibkan oleh jajaran pengawas. Hal ini dikarenakan dianggap merusak keindahan atau estetika kota dan tidak sesuai zona yang telah disepakati.

"Sampai saat ini tim di lapangan masih melakukan penertiban APK di masing-masing kecamatan yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, maupun yang di rambu-rambu lalu lintas,” ujar Candrawansah.

Sebelumnya, pada saat penyerahan APK kepada Paslon, KPU dan Bawaslu telah mengimbau, agar pemasangan atau penayangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan dan keindahan.

Diantaranya tidak diperbolehkan memasang APK di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Ribuan APK yang diturunkan, saat ini ditempatkan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan.

"Apabila pasangan calon yang ingin mengambil APK tersebut untuk dipasangkan kembali, kami persilahkan. Tapi pasang di zona yang telah ditentukan oleh aturan,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Uang Dolar Palsu Dijual 800 Ribu Per Lembar, Dua Tersangka Diringkus Polisi