Evaluasi LADK, KPU Minta Paslon Perhatikan Administrasi Laporan
Rapat evaluasi tahap penerimaan LADK dan persiapan tahap penyampaian LPSDK, Selasa (27/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pada 26 September lalu.
Komisioner KPU Bandar Lampung, Robiul mengatakan, dalam evaluasi LADK pihaknya mengundang seluruh LO pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota guna mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK di Pohon
Evaluasi ini penting disampaikan kepada masing-masing LO, agar saat penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) nanti, tidak ada lagi kesalahan administrasi atau tidak sempurna. Karena pada LADK kemarin masih banyak yang tidak sempurna.
"Karena ini bagian dari kewajiban setiap Paslon," ungkap Robiul, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, setelah penyerahan LPPDK, maka setiap calon diwajibkan untuk melaporkan LPPDK setelah masa kampanye berakhir
"Paling lambat 14 hari setelah masa kampanye selesai. Kalau tidak nanti ada sanksi administrasi pembatalan Paslon," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung
Berita Lainnya
-
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026








