• Kamis, 25 April 2024

Evaluasi LADK, KPU Minta Paslon Perhatikan Administrasi Laporan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18.35 WIB
91

Rapat evaluasi tahap penerimaan LADK dan persiapan tahap penyampaian LPSDK, Selasa (27/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pada 26 September lalu.

Komisioner KPU Bandar Lampung, Robiul mengatakan, dalam evaluasi LADK pihaknya mengundang seluruh LO pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota guna mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober mendatang.

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK di Pohon

Evaluasi ini penting disampaikan kepada masing-masing LO, agar saat penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) nanti, tidak ada lagi kesalahan administrasi atau tidak sempurna. Karena pada LADK kemarin masih banyak yang tidak sempurna. 

"Karena ini bagian dari kewajiban setiap Paslon," ungkap Robiul, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, setelah penyerahan LPPDK, maka setiap calon diwajibkan untuk melaporkan LPPDK setelah masa kampanye berakhir  

"Paling lambat 14 hari setelah masa kampanye selesai. Kalau tidak nanti ada sanksi administrasi pembatalan Paslon," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung