Terkait UMP 2021, DPRD Lampung: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Mengambil Hak Rakyat
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribiwo, saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta kepada seluruh perusahaan, untuk tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021 mendatang.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribiwo mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini tidak semua perusahaan mengalami kolabs yang cukup siginifikan. Jadi perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk tetap menaikkan UMP walau hanya beberapa persen.
"Karena tidak semua perusahaan mengalami kolabs. Jadi perusahaan yang masih mampu juga tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak menaikkan UMP karena dapat merugikan masyarakat," kata Deni, saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga : UMP 2021 Tak Naik, Disnaker Provinsi Lampung Akan Bahas Dengan Dewan Pengupahan
Deni melanjutkan, pemerintah juga diminta untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mengelompokkan perusahaan mana saja yang mengalami kolabs dan perusahaan yang dinilai masih mampu menaikkan UMP.
Karenanya, Covid-19 jangan dijadikan alasan untuk mengambil hak masyarakat, hak kaum buruh, serta hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Politisi partai Demokrat tersebut juga mengaku, DPRD Lampung sudah mengajukan Raperda tentang ketenaga-kerjaan kepada Menteri Dalam Negeri. Di dalam Raperda tersebut juga berisi perihal pemberian UMP. (*)
Video KUPAS TV : Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan di Tol Lampung Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








