Gelapkan Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi
Pelaku Sobari saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sobari (26), residivis dua kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diringkus aparat Polsek Wonosobo atas dugaan melarikan sepeda motor milik temannya sendiri yang juga tetangganya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, pelaku yang baru bebas dari Lapas Kelas II B Kotaagung, setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020 ini, ditangkap atas laporan korbannya, Eni (51) tetangganya, karena pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya pada Jumat (23/10/2020) lalu.
"Modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban merk Viar BE 4909 VN warna merah hitam, dengan alasan mau menjual handphone," kata Juniko.
Baca juga : Nyabu di Rumah Majikan, Pasutri dan Seorang Rekannya Diciduk Polres Tanggamus
Tetapi sampai 4 hari sejak dipinjam, motor korban tidak juga dikembalikan. Rupanya motor korban tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp2 juta, dan uangnya digunakan untuk berjudi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban, diamankan di Mapolsek Wonosobo," terang Juniko. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Pengendara Kena Tilang Saat Operasi Zebra di Lampung Timur
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026 -
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026








