Kesehatan Membaik, Terdakwa Kasus BOK Lampura Kembali ke Rutan

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, telah kembali ke rumah tahanan (Rutan) Kotabumi, pasca sempat dirawat di RSUD Abdul Moeloek.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit, sidang kasus yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Lampura ini, beberapa kali tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara, Gatra Yudha Pramana, memastikan sidang perkara BOK Lampung Utara akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
"Sudah, sudah kembali ke rutan, tapi masih rawat jalan, dipastikan besok (Senin, 2/11/2020) sidang," kata Gatra, Minggu (1/11/2020).
"Besok itu saksi nya dua, ahli dari BPK dan Hukum," tambah Gatra.
Baca juga : Terdakwa Maya Metissa Dirawat di RS, Sidang Kasus BOK Lampura Kembali Ditunda
Sementara itu, Kuasa Hukum Maya Metissa, Jhony Anwar, mengatakan kondisi klien-nya makin membaik.
"Sudah membaik. Sudah kembali ke Rutan," ungkapnya.
Jhony menegaskan, jika klien-nya siap untuk mengikuti sidang berikutnya.
Disinggung apakah pihaknya bakal mengajukan saksi yang meringankan, Jhony mengaku masih mendiskusikan terkait siapa-siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan. (*)
Video KUPAS TV : Buronan Pencuri Rel Kereta Api Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025