Terkait Kampanye Medsos, Johan Sulaiman Mangkir Dua Kali Panggilan Bawaslu
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Wakil Walikota Bandar Lampung, Johan Sulaiman dari Calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak dua kali.
Pemanggilan Johan Sulaiman itu lantaran diduga melakukan kampanye di luar jadwal melalui media sosial (Medsos), dalam hal ini Facebook.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Johan Sulaiman karena diduga melakukan kampanye di media sosial yang diduga berbayar.
"Dari bahan dan bukti keterangan yang ada, akan dilakukan kajian dengan Gakkumdu Bandar Lampung, karena ini masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan," ungkap Yahnu, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Ada Indikasi Sumbangan Lebihi Batas, Bawaslu Selidiki LPSDK Calon
Yahnu menambahkan, kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawas Pemilu di media pada 24 Oktober lalu. Sedangkan untuk jadwal kampanye di Medsos harusnya dilakukan pada 22 November sampai tanggal 5 Desember mendatang.
"Kita sudah memeriksa akun tersebut, dan memanggil beberapa pihak sebelum klarifikasi dari terlapor yakni Johan Sulaiman. Tapi setelah kami konfirmasi ke tim operator pasangan nomor 1. Akun tersebut dinyatakan bukan akun resmi yang didaftarkan ke KPU, tetapi arahnya ke akun pribadi," ujarnya.
Yahnu menerangkan, berdasarkan UU 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dari waktu yang ditetapkan, maka akan pidana 15 hari paling lama 3 bulan, atau denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Diresmikan Gubernur Lampung, Embung Kemiling Senilai Rp 6,98 Miliar Jadi Solusi Banjir dan Ruang Publik Warga
Sabtu, 20 Desember 2025









