Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Travel di Lamtim Diamankan Polisi

Tersengka HD saat diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - HD (30), Seorang sopir travel tidak berkutik, saat digelandang anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, karena kedapatan telah menyimpan Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba, AKP Denis Ariya Putra, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, mengungkapkan, tersangka HD, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan menguasai 2 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata AKP Denis, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga : Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Perempuan Warga Metro Diamankan Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti, telah dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih-lanjut.
"Pasal yang disangkakan 114 dan 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : TIDAK ADA APLIKASI YANG AMAN, SEMUA BISA DIRETAS PENJAHAT! -BERSAMA : DIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Gelapkan Uang Operasional, Sopir Ekspedisi Diringkus Polsek Way Jepara Lampung Timur
Selasa, 16 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025