Jaksa Kembalikan Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung ke Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berkas dengan dua orang tersangka tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.
Baca juga : Jaksa Periksa Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu (18/11/2020).
"Ya. Berkasnya (P-19) dikembalikan lagi ke kita karena ada kekurangan syarat materiil dan formil yang harus kita penuhi," kata Resky.
Ditanya apa saja kekurangan syarat-syarat tersebut, Resky, tidak bisa membeberkan. "Saat ini masih dilengkapi penyidik. Secepatnya kita kirimkan lagi ke mereka (jaksa)," jelasnya.
Dalam perkara OTT tersebut, terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Curi Kucing Anggora Harga 25 Juta, Pemuda dan Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








