• Sabtu, 04 Mei 2024

Imbas Perusakan APK Paslon 2, Kuasa Hukum Saling Lapor

Selasa, 24 November 2020 - 17.08 WIB
166

Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto: Doc/Kupastunttas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum terlapor perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), yakni lurah Bringin Jaya, Kecamatan Kemiling melaporkan pelaku intimidasi dan pengancaman yang dilakukan kepada pak aman dan direkam yang dijadikan barang bukti dalam kasus perusakan APK ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikarenakan dianggap telah melakukan intimidasi terhadap seseorang yang berada dalam bukti rekaman suara yang dijadikan bukti ke pihak penyidik.

Penasehat Hukum terlapor, Juendi Leksa Utama mengatakan, Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung harus diselamatkan dari potensi pelanggaran HAM.

Menurutnya, Gakkumdu dalam memintai keterangan klarifikasi belum mendapatkan informasi lengkap perihal dugaan tindak pidana perusakan dan penghilangan APK. 

Padahal dalam kenyataannya keterangan yang disampaikan oleh kliennya melalui rekaman di sentra Gakkumdu, ternyata rekaman tersebut didapatkan tim pelaporan dengan cara melawan hukum yaitu adanya dugaan ancaman kekerasan.

"Disinilah kami menilai adanya potensi pelanggaran HAM tersebut," ungkap Juendi, Selasa (24/11/2020).

Untuk memulihkan dari kekeliruan tersebut, pihaknya telah mendampingi terlapor membuat laporan polisi. Karena ada dugaan tindak pidana.

Juendi selaku kuasa hukum mendampingi para terlapor untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan laporan polisi nomor: LP/B/2572/XI/2020/LPG/Resta Balam ter Tanggal 23 November 2020.

Baca juga : Kasus Perusakan APK Masih Tahap Penyidikan, Tim Kuasa Hukum Yutuber Tambahkan Bukti dan Saksi

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Ahmad Handoko menilai, laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor diduga terlalu mengada-ada. "Pasalnya mereka (Kuasa Hukum Terlapor) dengan melaporkan pihaknya dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam melakukan perekaman pengakuan," kata Ahmad.

Dengan begini terlapor perusakan APK, dapat terjebak pada persoalan hukum lain yaitu harus membuktikan bahwa kliennya melakukan ancaman kekerasan dalam merekam.

Kalau tidak dapat membuktikan tuduhannya, tentunya pihaknya akan melaporkan balik mereka dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta laporan palsu.

"Pastinya kami dapat buktikan bahwa dalam merekam pengakuan terlapor perusakan APK tidak ada ancaman apa pun," lanjutnya.

Ahmad mengaku, akan pertimbangkan untuk melaporkan balik, dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan laporan palsu.

"Langkah mereka ini tidak akan menghentikan perkara dan hanya menimbulkan persoalan baru," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2