• Jumat, 26 April 2024

Modus Kelabui Petugas, Benur Lobster Ilegal Dibawa Pakai Mobil Mewah

Kamis, 26 November 2020 - 18.17 WIB
359

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perdagangan benur lobster di sepanjang Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mulus terjadi karena adanya beberapa faktor. Selain dugaan ada oknum aparat yang bermain. Modus pengiriman benur lobster tersebut dibawa menggunakan mobil mewah.

Dari investigasi Kupastuntas.co, pembelian benur lobster dalam jumlah yang banyak marak terjadi di pesisir pantai Bengkunat sampai dengan Ngambur.

Salah satu nelayan di pantai Bengkunat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, titik pengumpulan benur dan lobster ilegal itu berada di Krui, Tanjung Setia, Way Jambu, Marang, Siging dan Bengkunat.

Di lokasi tersebut, peredaran dan penangkapan benur dan lobster diduga 'dibekingi' oknum aparat.

Ia menambahkan, benur lobster tersebut rata-rata dijual sampai ke Provinsi Bengkulu, bahkan Pulau Jawa.

Menurutnya, mereka membeli benur tersebut dikumpulkan lalu dibawa menggunakan mobil mewah agar mengelabui petugas pelabuhan Bakauheni.

“Mereka menggunakan mobil mewah seperti Fortuner dan Pajero,” ucapnya.

Baca juga : Oknum Aparat Hingga Pejabat Diduga Jadi Pengepul Bisnis Ilegal Benur Lobster di Lampung

Untuk modus penjualan, ia pun membeberkan, para nelayan mengumpulkan benur di satu tempat, setelah dirasa banyak, maka segera dijual oleh pengepul.

“Pengepul tersebut membeli benur dengan rata-rata Rp7 ribu sampai 12 ribu per ekor,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

M. Mukarom, Tokoh Nelayan di Pesibar, mengakui, sampai saat ini penjualan benur masih marak terjadi. Selain itu, dengan penjualan benur ini, membuat hampir semua nelayan di Pesibar fokus untuk mencari Benur, sehingga mereka tak lagi mencari ikan.

“Dampaknya penjualan ikan pun menjadi mahal, karena ikan jarang ada di pasaran,” terang dia.

Baca juga : KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo

Ia mengatakan, memang benur dan lobster disebut ilegal karena tak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain tak dilengkapi SKAB, benur dan lobster ini bukan hasil kelompok usaha bersama, sebagaimana diatur Permen 12/2020 tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Korpri Provinsi Lampung Donor Darah, Target 500 Kantong