Sampai H-1 Pencoblosan Belum Diterima Pemilih, Formulir C.Pemberitahuan Wajib Dikembalikan

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi, Ika Kartika. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan memulai melakukan pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK (C6 KWK) hari ini, Senin (30/11/2020).
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU akan memberikan formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada PPK pada 1 Desember 2020.
Kemudian PPK ke PPS pada 2 Desember. Selanjutnya PPS ke KPPS pada 3 Desember, dan dari KPPS ke pemilih pada 4 Desember 2020.
"Pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan lima hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 4 Desember 2020," ungkapnya.
Baca juga : Bawaslu Sebut 8 Kecamatan di Bandar Lampung Masuk Daerah Rawan
Ika menjelaskan, apabila C.Pemberitahuan KWK belum diterima pemilih hingga H-1 menjelang pencoblosan pada 9 Desember. Maka C.Pemberitahuan KWK wajib dikembalikan.
"Wajib dikembalikan secara berjenjang melalui KPPS-PPS-PPK-KPU pada 8 Desember 2020 dengan menerbitkan berita acara dari masing-masing kecamatan," jelasnya.
Ika menambahkan, setiap pemilih yang membawa formulir model C.Pemberitahuan-KWK wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
"Tetapi apabila pemilih yang sudah terdaftar dan tidak memiliki C6 KWK, maka boleh menunjukan KTP Elektronik mulai pukul 07.00 WIB," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Korpri Provinsi Lampung Donor Darah, Target 500 Kantong
Berita Lainnya
-
Gejolak Demo Anarkis Meluas, Pengamat Unila: Tanda Krisis Ekonomi, Wibawa Pemerintah Sedang Diuji
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Polda Lampung Siapkan Pengamanan Aksi Demo, Irwasda Tekankan Profesionalitas Personel
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Ketika Suara Publik Dimatikan, Oleh: Didik Tri Putra Jaya
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025