Tiga Paslon Keberatan Saksi Calon Juga Dirapid Test, Ini Alasannya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharapkan saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dirapid test, guna memastikan saat pemungutan suara steril dari Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan ketiga Paslon mengaku keberatan, apabila biayanya dibebankan kepada Paslon. Karena dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk rapid test para saksi yang ada di 1.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Bandar Lampung.
Baca juga : Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 1, Yuhadi mengatakan, KPU dan Bawaslu ini ambivalen (bercabang dua) dalam membuat aturan, di satu sisi diwajibkan tapi tidak disiapkan anggarannya.
Dirinya mempertanyakan terkait anggaran yang harus dikeluarkan apabila dilakukan rapid test.
"Apabila dilakukan, satu orang berapa coba, bila biaya rapid test itu Rp150.000 dikali 1.700 saksi. Berapa miliar untuk rapid test. Fungsi rapid test itu apa. Saksi kan tidak bersentuhan dengan pemilih, kecuali petugas KPPS. Tapi kalau ini amanah Undang-undang Rycko-Jos siap," ungkap Yuhadi, Kamis (03/12/2020).
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor urut 2, Budiman AS. Ia mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung langkah-langkah untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, rapid test ini dibebankan kepada siapa. Kalau ke calon agak berat karena ada 1.700 saksi," ungkap Budiman.
Menurut Budiman, seleksi ini dilakukan saat di TPS saja, karena nanti diperiksa. Karena apabila dilakukan rapid test, begitu besar biayanya.
"Kan protokol kesehatan diberlakukan, cek suhu, hindari kerumunan, sudah ada aturannya. Kalau suhunya tinggi ada bilik khusus. Belum lagi saksi kecamatan, kecuali ada biaya dari KPU," terangnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 3, Wiyadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, untuk mencegah klaster Pilkada.
"Tapi terkait hal ini (rapid test), kita diskusikan dulu dengan calon. Karena ini kan berkaitan dengan biaya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MEMBAHAS TUGAS DIREKTORAT PENGAMANAN OBJEK VITAL POLDA LAMPUNG DI MASA PANDEMI COVID-19
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025