Unggul Pilwakot, Eva-Deddy Ajak Paslon Lain Membangun Bandar Lampung Bersama
 
                    Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Dedy Amarullah, saat ditemui usai pleno di KPU Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unggul dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung, Eva Dwiana- Deddy Amarullah mengajak pasangan calon (Paslon) lain, nomor urut 1 dan 2 untuk bersama-sama membangun kota Bandar Lampung.
Ditemui di kediamannya, Eva Dwiana mengatakan, KPU sudah memutuskan dalam rapat rekapitulasi suara, disebutkan bahwa paslon no 3, dinyatakan unggul dari Paslon lain.
Baca juga : Pleno KPU Bandar Lampung Selesai, Eva-Deddy Unggul dengan 249.241 Suara
Eva juga mengucapkan terima-kasih kepada seluruh masyarakat dan seluruh simpatisan yang telah berjuang.
"Kami berdua akan memberikan yang terbaik, khususnya untuk kota Bandar Lampung," ungkap Eva, Selasa (15/12/2020).
"Kompetisi sudah selesai. Kita adalah keluarga besar dari Bandar Lampung, mari bersama-sama membangun untuk daerah yang kita cintai ini," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Anggota KPU Dievakuasi Dari Lokasi Kerusuhan, Polisi Lepas Tembakan!
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional MelautJumat, 24 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian NamanyaJumat, 24 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-IndonesiaJumat, 24 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu InternalJumat, 24 Oktober 2025









