Pasien Sakit Gula Darah Diminta Teken Surat Positif Covid-19, Polisi : Akan Kita Analisa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, mengaku, akan menyelidiki terkait adanya salah seorang pasien yang menderita penyakit gula darah dan ginjal tapi diminta menandatangani surat pernyataan Covid-19, saat meminta perawatan di Rumah Sakit Bintang Amin.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (5/1/2021).
"Nanti akan kita analisa dulu," singkatnya.
Dikatakan Resky bahwa sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan terkait hal tersebut.
"Belum, belum ada laporannya. Tapi nanti akan kita analisa, benar apa nggak itu. Jika benar, akan kita panggil pihak rumah sakitnya dan pasien itu," tegasnya.
Baca juga : Hanya Cuci Darah, Pasien Diminta Tanda Tangani Surat Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah salah seorang pasien mendatangi Rumah Sakit Bintang Amin. Kedatangan Hermansyah untuk melakukan cuci darah akibat penyakit yang dideritanya, yaitu gula darah dan ginjal.
Namun, saat Hermansyah meminta untuk cuci darah, pihak rumah sakit meminta Hermansyah untuk menandatangani surat positif Covid-19 atau swab serta di isolasi selama lima hari. (*)
Video KUPAS TV : VAKSIN COVID 19 TIBA DI LAMPUNG, SIAP SIAP VAKSINASI MASSAL
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








