KPU Bandar Lampung: Apapun Putusannya, Kita Punya Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat konpersipers usai konsultasi dengan KPU RI, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI terkait tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung dalam sidang pelanggaran administrasi TSM.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya harus hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menindak-lanjuti keputusan Bawaslu Lampung. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan konsultasi kepada KPU Lampung dan juga KPU RI.
Menurutnya, konteks dalam sengketa di Bawaslu adalah sengketa proses dan tidak termasuk dalam ranah hasil rekapitulasi Pilkada. KPU harus menghormati putusan lembaga, dimana dalam putusan nya ada indikasi hukum.
"Putusannya hanya meminta pembatalan, bukan menindaklanjuti keputusan. Kita tidak boleh menginterpretasikan di luar amar keputusan Bawaslu," ujar Dedy, Kamis (7/1/2021).
Baca juga : Terkait Putusan Bawaslu Lampung, KPU Masih Tunggu Arahan Pusat
Oleh karena itu lanjut Dedi, KPU harus sangat hati-hati dalam mengambil keputusan dikarenakan apapun keputusan yang akan dibuat, akan ada konsekuensi hukum yang harus diambil.
"Apabila kita membatalkan, tentu kita akan ada konsekuensi hukum yang harus di jalani, begitu juga apabila kita menolak (rekomendasi Bawaslu) kita ada konsekuensi hukumnya juga," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL BUPATI MESUJI DILANTIK, PUNYA ‘PR’ PENANGANAN COVID-19 DAN PENINGKATAN EKONOMI
Berita Lainnya
-
Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK
Senin, 07 Juli 2025 -
Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia di Bandar Lampung Kehilangan Satu Kaki
Senin, 07 Juli 2025 -
162 Paket Tender Selesai, DPRD Lampung Awasi Ketat Proyek APBD
Senin, 07 Juli 2025 -
51.630 NIB Diterbitkan di Bandar Lampung, UMKM Mendominasi dan Sukarame Jadi Pusat Usaha
Senin, 07 Juli 2025