Sidak DLH ke RS Urip Sumoharjo Belum Ada Hasil
Kabid Pengawasan DLH, Cik Ali Ayub, saat dimintai keterangan, Selasa (16/2/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan pada penampungan sementara limbah medis di RS Urip Sumoharjo.
Hal itu dilakukan pasca ditemukan adanya limbah medis berbahaya di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung. Yang diduga salah satunya berasal dari rumah sakit tersebut.
Baca juga : Polda Lampung Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Terkait Limbah Medis di TPA Bakung
Dari peninjauan tersebut, pihak DLH belum bisa membeberkan apa hasil dari tinjauanya.
"Hari ini kami bekerja sesuai dengan tugas kami, mungkin sore hasilnya sudah ada. Jika ingin tahu hasilnya bisa menanyakan ke kadis kami. Beri kami waktu, kami masih kerja," kata Kabid Pengawasan DLH, Cik Ali Ayub, saat dimintai keterangan, Selasa (16/2/2021).
Ia juga menerangkan bahwa limbah medis tidak bisa dibuang ke TPA Bakung dan perlu penanganan dan pengelolaan secara khusus untuk menghancurkan limbah tersebut.
"Yang namanya limbah medis itu tidak bisa dibuang ke TPA Bakung, dia ada penangangan dan pengelolaan secara khusus," ujar Cik Ali Ayub.
Baca juga : Sidak ke RS Urip Sumoharjo, DLH Gelar Pertemuan Tertutup
Menurutnya, berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan pengelolaan limbah sementara limbah medis RS Urip Sumoharjo, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kalau kita lihat tadi semua sudah sesuai dengan SOP dan legalitas yang mereka miliki," terang Dia.
Diketahui pihak RS Urip Sumoharjo akan mendatangi kantor Dinas lingkungan hidup kota Bandar Lampung siang ini. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








