Presiden Cabut Perpres, Fraksi PKS: Jangan Sampai Diam-diam Pabrik Miras Berdiri
Ketua Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung menyambut baik atas keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang salah satunya tentang perizinan investasi minuman keras (Miras).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Presiden Joko Widodo, dalam siaran pers secara virtual, Selasa (02/03/2021).
Baca juga : Legalitas Produksi Miras, Fraksi PKS Minta Gubernur Tolak Perpres
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, dengan adanya putusan ini, berarti presiden Jokowi mau mendengarkan masukan dari masyarakat. Karena ini merupakan salah satu tugas dari masyarakat untuk mengingatkan Presiden apabila ada kekeliruan.
"Setelah ini, masyarakat harus tetap mengawal. Jangan sampai lain waktu secara diam-diam dijalankan meski sudah dicabut," ujar Ade.
Selain itu, Miras tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang ada di Indonesia. Ia sebagai rakyat harus mengawal dan mengawasi, supaya tidak terjadi investasi di bidang Miras yang sudah dicabut, dan jangan sampai ada pabrik Miras berdiri diam-diam.
Menurutnya, dampak buruk dari Miras lebih banyak daripada pendapatan. Ia juga mengimbau, generasi bangsa jangan sampai membuat langkah yang merugikan anak bangsa.
"Kita harus mengawal sampai benar-benar tidak diterapkan, meski telah diumumkan," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAYANAN DISDUKCAPIL LAMTIM DIBUKA HINGGA KE DAERAH PELOSOK, WARGA DATANG BERBONDONG-BONDONG
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








