• Kamis, 15 Mei 2025

Korupsi Fee Proyek, Mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juni 2021 - 15.41 WIB
108

Sidang kasus fee proyek Lampung Selatan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terdakwa Kasus Korupsi fee Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Lampung Selatan, Syahroni yang juga mantan Kabid Pengairan  PUPR Lampung Selatan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung 4 tahun penjara serta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC), Rabu (16/6/2021).

Hal ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi yang mana terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Korupsi Fee Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamsel Divonis 6 Tahun Penjara

"Dan terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," katanya saat membacakan putusan.

Lanjut Efiyanto, hal-hal yang memberatkan terdakwa Syahroni yakni bahwa terdakwa tidak mendukung  program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Serta hal yang meringankan terdakwa Syahroni berbakti kepada negara kurang lebih 25 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dikenakan hukuman, serta dikabulkannya permohonan Justice Collaborator," tuturnya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Serta dikenakan pidana uang pengganti, Rp35,1 Juta, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, dan harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana1 tahun 6 bulan penjara," kata Efiyanto. 

Atas putusan vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut, Syahroni  melakukan koordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim. "Saya terima yang mulia," kata Syahroni. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mengatakan hal yang sama dengan terdakwa Hermansyah Hamidi. "Kami nyatakan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Taufiq.

"Karena dari jaksa penuntut akam pikir-pikir maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata majelis hakim Efiyanto.

 Yang mana vonis serta denda yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan masa kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 303,6 juta. (*)

Editor :