Jalan Tol Lampung Belum Aman (Habis) Maksimalkan Fungsi Rest Area

Pengelola jalan tol di Lampung diminta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan. Seperti memaksimalkan fungsi rest area dan memperbaiki beberapa titik jalan yang bergelombang. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengelola jalan tol di Lampung diminta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan. Seperti memaksimalkan fungsi rest area dan memperbaiki beberapa titik jalan yang bergelombang.
Baca juga : Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 1) 56 Nyawa Melayang Sia-sia
Anggota DPR RI asal Lampung, I Komang Koheri menyebut pengelolaan jalan tol di Lampung masih kurang maksimal. Masih banyak kekurangan baik dari sisi fasilitas pendukung jalan tol maupun pada kondisi jalannya.
“Pekerjaannya juga kurang bagus, beberapa kali saya lihat banyak jalan yang dibongkar lagi, banyak yang sudah mengelupas. Perbaikan jangan hanya sifatnya sementara,” kata Komang, Kamis (17/6).
Keberadaan beberapa rest area yang sudah jadi menurutnya belum sepenuhnya berfungsi. Ia meminta fasilitas yang sudah direncanakan benar-benar direalisasikan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Andesit Indonesia (APBAI) Lampung, Ginta Wiryasenjaya mengungkapkan, konstruksi jalan tol Lampung yang menggunakan rigit beton beresiko bagi kendaraan yang melintas. Sebab kendaraan yang melaju dengan berkecepatan tinggi akan berdampak kondisi ban cepat panas.
“Rigit beton sangat bahaya bagi kendaraan, karena bannya bisa cepat panas, beton itu makan karet. Memang agak menggigit cuma makan karet. Namun kalau kecepatan kendaraannya di atas 100 km/jam itu tidak terlalu menggigit, sehingga kendaraan agak melayang,” kata Ginta Wiryasenjaya, Kamis (17/6).
Baca juga : Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 2) Pengelola JTTS Lalai
Ginta menyarankan jalan tol selayaknya memakai aspal, karena aspal membuat ban tidak terlalu panas dan tidak berisiko saat ban bersentuhan dengan aspal. Saat ini banyak jalan tol konstruksinya memakai aspal.
Menurut Ginta, pemasangan barrier beton sebagai pemisah jalan tol juga membahayakan bagi kendaraan ketika menyalip kendaraan yang ada di sisi kiri. Karena saat menyalip, tekanan angin yang dihasilkan dari kendaraan yang ada di depan menghempas ke kendaraan yang menyalip dan angin terbuang ke barrier beton. Selanjutnya hempasan angin dari barrier beton tersebut kembali ke badan kendaraan sehingga membuat kendaraan menjadi melayang.
“Di situlah sering terjadi kecelakaan. Itu kan dalam ilmu fisika ada gaya sentrifugal, dan mobil ada aerodinamisnya. Faktor ban dan gaya angin sangat berpengaruh, maka di jalan tol manapun tidak ada yang dibuat seperti tol Lampung ini. Di Jagorawi ke Bandung itu kan tengahnya dipisah ada ruang untuk bunga-bunga dulu, ada pemisah jalan tidak memakai barrier beton seperti ini. Kita terlalu memaksakan diri,” jelasnya.
Ginta mengaku, sempat mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk merubah konstruksi jalan tol Lampung, mumpung belum sampai ke Aceh. Namun, usulannya tersebut sampai sekarang belum direspon.
Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito dalam keterangan tertulisnya kepada Kupas Tuntas Kamis (17/6) menjelaskan, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan jalan tol.
Hanung mengatakan, sebelum jalan tol beroperasi, telah dilakukan uji laik fungsi oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Polri. Sehingga JTTS ruas Bakauheni–Terbanggi Besar dapat dinyatakan layak operasi.
Menurut Hanung, sesuai data peristiwa lakalantas yang terjadi pada ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (masuk wilayah polres Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah) periode 2020–2021 terdapat 14 orang meninggal dunia di tempat. Persentase penyebab lakalantas terbesar akibat mengantuk dan pecah ban.
Lalu, jumlah rest area yang berada pada ruas Bakauheni– Terbanggi Besar direncanakan 12 buah, dengan masing-masing 6 buah arah Bakauheni dan 6 buah arah Terbanggi.
Lokasi rest area tersebut berada di KM 20, KM 33, KM 49, KM 67, KM 87, dan KM 116. Ketentuan peletakan rest area tersebut sesuai dengan PERMEN PUPR No. 10/PRT/M/2018. Dari rencana 12 buah rest area tersebut, saat ini sudah beroperasi secara penuh sebanyak 8 buah rest area, yaitu KM 20, KM 49, KM 67, KM 87, KM 116.
Empat rest area sisanya (KM 33 dan KM 67) tengah dalam tahap persiapan untuk beroperasi, yang direncanakan pada Juli 2021.
“Usaha yang kami tempuh untuk mengurangi tingkat lakalantas adalah operasi berkala terhadap kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) bersama Sat PJR Polda Lampung dan Dishub Provinsi Lampung. Lalu operasi mengantuk yang ditujukan untuk menjaring seluruh kendaraan agar masuk ke rest area dan beristirahat di sana sejak September 2020,” jelas Hanung.
Selain itu, juga melakukan operasi gabungan kendaraan Over Dimensi Overload bersama Dishub Provinsi Lampung, Ditjen Perhubungan Darat, dan BPTD Wilayah VI, serta pemasangan pita kejut untuk memberikan efek hilangnya mengantuk di lokasi yang sering terjadi lakalantas.
Baca juga : Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 3) Evaluasi SDM Pengelolaan JTTS
Menurutnya, hal tersebut terbukti dapat menurunkan angka laka lantas pada tahun 2021. Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan di gerbang tol, PT HK melakukan penambahan gardu transaksi di gerbang tol Itera Kota Baru, dan gerbang tol Bakauheni Selatan.Sehingga dapat meningkatkan kapasitas kendaraan dan mengurangi waktu antrian.
PT Hutama Karya dalam mengoperasikan JTTS mengikuti aturan standar pelayanan minimal jalan tol, sesuai PERMEN PUPR No. 16/PRT/M/2014, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kementerian PUPR cq Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan yang melakukan pemeriksaan berkala setiap 6 bulan.
HK melakukan penyelesaian terhadap hasil pemeriksaan tersebut, agar tetap dapat memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol. Perbaikan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen PT HK supaya pelanggan jalan tol mendapatkan pelayanan terbaik.
Baca juga : Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 4) DPRD Panggil Pengelola JTTS
“Penyesuaian tarif yang sedianya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku. Bahwa kami harus dapat memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR cq Dit. JBH dan BPJT. Untuk itulah kami melakukan pembenahan-pembenahan di berbagai sisi,” papar dia.
Ia menambahkan, sebagian besar tenaga yang bekerja di jalan tol direkrut dari SDM lokal, dengan semangat bahwa jalan tol memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat di Provinsi Lampung. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat (18/6/2021).
Berita Lainnya
-
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025 -
Selama Libur Waisak, KAI Divre IV Tanjung Karang Angkut 15.930 Penumpang
Rabu, 14 Mei 2025 -
600 Pelajar SMK/SMA dari Tiga Kabupaten Ikuti Program Belajar di Museum Lampung 2025
Rabu, 14 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Bangun Mess Atlet Senilai Rp 3,9 Miliar
Rabu, 14 Mei 2025