Korupsi! Mantan GM Gunung Madu Divonis 3,6 Tahun Penjara
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memvonis Muhamad Jimy Goh Mahksum 3,6 tahun penjara, Kamis (1/7/2021).
Sidang yang berjalan selam dua bulan tesebut memutuskan, terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugrah mengatkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sesuai dengan Fakta yang ada di persidangan.
Awalnya JPU memutuskan terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Namun setelah beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa divonis 3,6 tahun penjara.
"Muhamad Jimy Goh Mahsum menerima keputusan hakim," kata Anugrah. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









