• Senin, 07 Juli 2025

Oknum Guru Penyebar Video Hoax Kerusuhan di Metro Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 22 Juli 2021 - 11.51 WIB
613

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung tetapkan oknum guru yang menyebarkan video hoax terkait adanya kerusuhan yang terjadi di Terminal Metro Pusat sebagai tersangka. 

Baca juga : Penyebar Video Hoax Kerusuhan di Metro Diduga Oknum Guru

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan bahwa oknum guru bernama Guntoro kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pentapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin (19/7/2021) kemarin," katanya, Kamis (22/7/2021). 

Sebelumnya, Guntoro warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur diamankan oleh Polres Metro dan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat (16/7/2021) malam atas video hoax yang disebarnya melalui Facebook dengan nama Guntoro21, pasalnya video tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya Kota Metro. 

Arie mengatakan motif Guntoro menyebarkan video tersebut hanya iseng semata dan untuk menambah viewers di akun sosial medianya. 

"Motif dia hanya iseng, dia melihat video ribut-ribut dan ada satpol PP ya, terus dijadikan konten dengan harapan viewers dia bertambah," jelasnya. 

Berdasarkan penyelidikan terkait video tersebut, Arie mengatakan bahwa rekaman tersebut merupakan kejadian di Aceh pada bulan Mei 2021. 

"Video itu dia liat di YouTube dan kejadiannya di Aceh, terkait penutupan Pasar Peunayong di Aceh, lalu diambil terus disebarkan dan ditambah lokasi di terminal Metro Pusat biar terkesan benar kejadiannya di Metro," ungkapnya. 

Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media, karena video yang disebarkan oleh Guntoro dapat mengakibatkan keresahan bagi masyarakat. 

"Dapat dikhawatirkan memicu orang lain melakukan hal yang serupa jika tidak lebih berhati-hati lagi," jelas Arie. 

Atas perbuatannya, Guntoro dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (*)

Editor :