• Jumat, 27 Juni 2025

Polresta Serahkan Penyidikan Mantan Bendahara BPBD ke Kejari, Ini Alasannya

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19.26 WIB
131

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dimintai keterangan, Rabu (25/8/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dugaan penggelapan kas oleh mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung, Krissanti, Polresta Bandar Lampung mengambil kebijakan tak melanjutkan penyidikan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kebijakan tersebut diambil Polresta setelah berkoordinasi dengan pihak Kejari. Dengan alasan karena sebelumnya Kejari Bandar Lampung lebih dulu menetapkan Krissanti sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Baca juga : Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, subjek dan objek perkara yang ditangani sama dengan yang ditangani Kejari.

"Objeknya sama, jadi setelah koordinasi, kami serahkan ke pihak Kejari," kata Resky, saat dimintai keterangan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga : Oknum ASN BPBD yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Pinjaman Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Sebelumnya, Krissanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari karena terbukti melakukan penggelapan dana kas pada perangkat daerah yang digunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp1.525.000 per orang.

Ia dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh 18 pegawai honorer BPBD, pada 6 Mei 2021 lalu terkait penggelapan dana. (*)


Video KUPAS TV : KAWANAN MALING GASAK MOTOR TRAIL DI PERUMAHAN, TEREKAM CCTV