Neon Box Indomaret Makan Badan Jalan, Dishub Mesuji: Akan Dipindahkan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji, Budiman Nainggolan. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji telah melakukan tindak lanjut terkait Neon Box di salah satu Indomaret yang ada di Jalan Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang memakan badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji, Budiman Nainggolan mengatakan, pihaknya saat ini sudah turun ke lapangan dan akan mengecek dokumen izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Baca juga : Neon Box Indomaret di Mesuji Makan Badan Jalan, Satpol PP akan Tindak Tegas
"Kami akan ke satu pintu untuk mengecek izinnya. Nanti kalau memang melanggar pindahin aja," kata Budiman.
Budiman juga mengatakan, secara aturan tidak boleh Neon Box, Reklame dan sebagainya mengganggu pengguna jalan. Apabila mengganggu tentu mereka mendapatkan teguran, dan bisa juga mendapatkan sanksi penutupan.
"Terkait masalah Neon Box ini, menutup tidak mungkin, kita masih bisa tegur. Nanti pihak Indomaret tersebut bisa kita minta untuk memindahkan Neon Box tersebut. Sebab kita juga menyadari mereka sudah membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Mesuji," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, terkait posisi Neon Box tersebut berada di Jalan Provinsi.
"Kita juga melihat bahwa posisi Neon Box tersebut berada di jalan Provinsi, namun apabila melanggar kita bisa tegur dan memberikan sanksi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN
Berita Lainnya
-
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor
Senin, 07 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025