• Sabtu, 20 April 2024

Keluarga Bandar Dewa Gugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba ke PTUN Bandar Lampung

Kamis, 02 September 2021 - 15.27 WIB
246

Juru bicara lima keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie di PTUN Bandar Lampung, Kamis (2/9/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima keturunan bandar dewa menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung, Kamis (2/9/2021).

"Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahat milik kami, dan kami juga sudah mempermasalahkan penerbitan HBU itu namun sampai hari masih diperpanjang," kata Achmad.

Baca juga : Keluarga Bandar Dewa Desak BPN Lampung Cabut HGU PT Huma Indah Mekar

Sementara, Rulaini (63) salah satu pemilik tahan tersebut mengatakan, gugatan di PTUN dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

"Sejak awal kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, waktu pihaknya dipanggil pemerintah saya mereka tidak hadir, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji," jelasnya.

Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan bandar dewa.

"Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ijuti meski kurang yakin, tapi tetap kami ikuti saja, namun jika suka kami ikuti tapi masih saja kami kalah tidak tau apa yang akan terjadi karena itu hak kami," tegasnya.

Baca juga : Keluarga Bandar Dewa Sesalkan Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM

Demikian pula halnya pihak PT HIM, seharusnya diminta tanggungjawabnya atas kasus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apabila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

"Hal itu sesuai dengan bunyi dictum ke delapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN