Polda Lampung akan Lakukan Pemaparan ke BPK RI Terkait Kasus Engsit
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan lakukan presentasi terkait tindak pidana korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan presentasi terkiat tindak pidana korupsi.
"Kita yang akan mendatangi BPK, rencana minggu depan kita akan lakukan presentasi di sana," kata Kombes Arie, Jumat (24/9/2021).
Arie mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa data yang akan dipresentasikan.
"Data sudah kita siapkan semua," jelasnya.
Baca juga : Akhirnya, BPK Tanggapi Permintaan Audit Terhadap Kasus Engsit
Sebelumnya, Arie mengatakan, BPK RI telah menerima permintaan Polda Lampung untuk melakukan audit atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Engsit setelah tiga kali mengirim surat permintaan audit.
Tim penyidik dari Polda Lampung mengestimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp60-65 miliar, namun pihaknya memerlukan perhitungan dari BPK RI untuk memastikan kerugian negara.
Untuk diketahui, PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 miliar. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrean di Sejumlah SPBU Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lampung Siapkan 7.855 Siswa Ikuti Kelas Migran Vokasi, 475 Peluang Kerja di Jepang Menanti
Selasa, 31 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Akselerasi Inovasi dan Riset Berkelanjutan
Selasa, 31 Maret 2026








