Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Ditunda Satu Minggu
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terkait tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang direncanakan akan lakukan di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang pada Rabu (6/10/2021) ditunda.
Perkara korupsi ini diperikirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, dan menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lampung, Edi Yanto dan Imam Mashuri.
Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan, sidang yang harus dilakukan hari ini terpaksa ditunda untuk seminggu yang akan datang.
Baca juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung ke PN Tanjung Karang
"Iya ditunda sampai satu minggu, karena Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono sedang berhalangan hadir," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan, dalam perkara ini ketua tim penuntut adalah mantan Jaksa KPK Sobari Kurniawan.
"Berdasarkan surat perintah Kejari Bandar Lampung, dalam kasus ini pihaknya menunjuk 11 orang Jaksa Penuntut Umum dan diketua oleh Jaksa Sobari Kurniawan," kata mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.
Kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kini keduanya diduga didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








