• Sabtu, 20 April 2024

Polda Lampung Usut Otak Pelaku Penahanan Sopir Ekspedisi

Minggu, 16 Januari 2022 - 18.26 WIB
302

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan anggotanya untuk mengusut siapa dalang  atau otak pelaku yang terlibat dan memeriksa bos yang perintahkan Polsek Tanjungkarang Barat untuk menahan sopir ekspedisi Arsiman.

BACA JUGA: Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan periksa sampai tuntas siapa yang terlibat dan menindak tegas baik itu Kapolsek dan jajaran serta Bos ekspedisi. 

"Perintah Kapolda untuk diperiksa tuntas siapa yang terlibat, kita balik jangan hanya polisi yang menyuruh dia ini siapa agar berimbang," katanya, Minggu (16/1/2022).

Pandra menjelaskan saat ini masih mendalami siapa bos yang menyuruh Polsek Tanjungkarang Barat dan belum bisa jelaskan identitasnya. "Nanti kan polisi yang diperiksa bicara siapa-siapa orang-orangnya," ujarnya.

BACA JUGA: Tanpa Alasan yang Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Selama 8 Hari

Pandra juga menambahkan Propam Polda Lampung masih memeriksa Kapolsek Tanjungkarang Barat serta jajaran yang terlibat.

"Apabila ada unsur-unsur yang terpenuhi nanti akan melalui mekanisme internal Polda Lampung melalui sidang disiplin maupun kode etik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan tindakan Polsek Tanjungkarang Barat menahan seorang sopir Arsiman selama 8 hari sejak tanggal 4 sampai 12 Januari 2022 tanpa alasan berbuntut panjang dan membuat Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi ke Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Polda Lampung Nomor ST /29/I/KEP/2022. Tertanggal 14 Januari 2022. Ia di gantikan oleh Kompol Sandy Galih Putra yang sebelumnya Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)

Editor :