• Selasa, 15 Juli 2025

Edarkan Pupuk Tanpa Izin Resmi, Komisaris dan Direktur PT GAJ Jadi Tersangka

Kamis, 10 Maret 2022 - 13.36 WIB
410

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, saat konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Edarkan pupuk tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka yaitu dua Komisaris dan dua Direktur PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pihaknya pada Jum'at (25/2/2022).

"Subdit 1 / Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung telah menetapkan TERSANGKA karena dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan untuk dan atas nama PT. GAJ di Kab Pringsewu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Catur, Kamis (10/3/2022). 

Baca juga : Polda Lampung Bongkar Tempat Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu

Catur menjelaskan ada empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu dua orang Komisaris PT. GAJ, dengan inisial KG dan S, kemudian dua orang Direktur PT. GAJ dengan Inisial HA dan TSD.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki Penyidik berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa Dokumen Legalitas usaha, lalu bukti penjualan pupuk, serta adanya keterangan ahli," tegasnya.

Catur menambahkan bukti diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk - pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung," ujarnya.

Kini tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Lampung dan penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati Lampung. 

Sebelumnya, dari hasil pengungkapan pupuk ilegal tanpa izin edar pada Januari 2022, diamankan label kemasan pupuk dan sejumlah botol siap edar. Didapati kemasan berbentuk cair tidak ada satupun stempel, yang menjelaskan informasi masalah produk ke masyarakat. (*)

Editor :