Usai Periksa Ketum KONI Yusuf Barusman, Begini Tanggapan Kejati Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan
pemeriksaan terhadap Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman masih belum bisa
dijadikan acuan bagi Kejati untuk menetapkan status tersangka dalam waktu
dekat.
Yusuf
Barusman dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI Lampung guna melengkapi jumlah saksi yang diperiksa dan dimintai
keterangan terkait hal yang diketahuinya.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa terdiri dari berbagai unsur mulai kepengurusan, ketua cabor, hingga pimpinan KONI Lampung, dengan total lebih dari 80 saksi.
BACA
JUGA: Diperiksa
6 Jam, Ketum KONI Yusuf Barusman Dicecar 22 Pertanyaan
"Saya
belum tahu, yang jelas setelah pemeriksaan ini tim akan melakukan rapat.
Sekaligus proses penghitungan kerugian negaranya berapa," katanya Senin
(6/6/2022).
Made
menjelaskan tim penyidik umumnya mengajukan pertanyaan sesuai kapasitas Yusuf
Barusman selaku Ketum KONI Lampung pada tahun anggaran 2020.
"Sampai
saat ini, belum ada (penjadwalan pemeriksaan lanjutan). Kita terlebih dulu
perlu mencermati hasil pemeriksaan hari ini, nanti kita lihat baru bisa
dijadwalkan ulang," ucapnya.
Pemeriksaan Yusuf Barusman merupakan kali kedua pasca pemeriksaan pertama dijadwalkan ulang pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Hal tersebut lantaran saksi harus menghadiri pelantikan pengurus KONI Pesawaran dan pembukaan PORKAB di Tanggamus. (*)
Video KUPAS TV : 2 Bocah Pesantren Kabur dari Banten ke Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








