• Rabu, 13 Mei 2026

Usai Periksa Ketum KONI Yusuf Barusman, Begini Tanggapan Kejati Lampung

Senin, 06 Juni 2022 - 19.13 WIB
245

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan pemeriksaan terhadap Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman masih belum bisa dijadikan acuan bagi Kejati untuk menetapkan status tersangka dalam waktu dekat.

Yusuf Barusman dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung guna melengkapi jumlah saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait hal yang diketahuinya.

Jumlah saksi yang sudah diperiksa terdiri dari berbagai unsur mulai kepengurusan, ketua cabor, hingga pimpinan KONI Lampung, dengan total lebih dari 80 saksi.

BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam, Ketum KONI Yusuf Barusman Dicecar 22 Pertanyaan

"Saya belum tahu, yang jelas setelah pemeriksaan ini tim akan melakukan rapat. Sekaligus proses penghitungan kerugian negaranya berapa," katanya Senin (6/6/2022).

Made menjelaskan tim penyidik umumnya mengajukan pertanyaan sesuai kapasitas Yusuf Barusman selaku Ketum KONI Lampung pada tahun anggaran 2020.

"Sampai saat ini, belum ada (penjadwalan pemeriksaan lanjutan). Kita terlebih dulu perlu mencermati hasil pemeriksaan hari ini, nanti kita lihat baru bisa dijadwalkan ulang," ucapnya.

Pemeriksaan Yusuf Barusman merupakan kali kedua pasca pemeriksaan pertama dijadwalkan ulang pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Hal tersebut lantaran saksi harus menghadiri pelantikan pengurus KONI Pesawaran dan pembukaan PORKAB di Tanggamus. (*)

Video KUPAS TV : 2 Bocah Pesantren Kabur dari Banten ke Lampung Selatan


Editor :